BATASAN TENTANG KESEHATAN

PENGERTIAN KESEHATAN


-Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional Ulama pada tahun 1983

kesehatan merupakan ketahanan jasmani, rohani, dan sosial yang dimiliki oleh manusia sebagai karunia dari Allah yang wajib disyukuri dengan cara mengamalkansegala ajaranNya.

-Undang-Undang No 23 Tahun 1992

Kesehatan merupakan keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

    Batasan yang diangkat dari batasan kesehatan menurut
organisasi kesehatan dunia (WHO) yang paling baru yaitu bahwa kesehatan
merupakan keadaan sempurna, baik fisik, mental, maupun sosial, dan tidak
hanya bebas dari penyakit dan cacat. 

Komentar